TRANSGENDER DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA: TINJAUAN PIDANA ISLAM DAN PIDANA NASIONAL TERHADAP PERUBAHAN IDENTITAS GENDER
Kata Kunci:
Transgender, Pidana Islam, Hukum Pidana Nasional, Identitas Gender, Pemalsuan IdentitasAbstrak
Fenomena transgender sebagai bentuk perubahan identitas gender telah menimbulkan berbagai perdebatan dalam aspek hukum, baik dari perspektif pidana Islam maupun pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsekuensi hukum terhadap individu transgender dalam dua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, dengan sumber utama berupa literatur hukum Islam klasik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan regulasi terkait identitas kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memandang perubahan gender sebagai pelanggaran terhadap fitrah dan ketentuan syariat, yang dalam beberapa mazhab dikategorikan sebagai jarimah (tindakan kriminal). Di sisi lain, hukum nasional Indonesia belum mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap transgender, namun terdapat celah hukum dalam pelanggaran kesusilaan dan pemalsuan identitas. Penelitian ini merekomendasikan urgensi harmonisasi antara norma agama dan hukum positif untuk memberikan kejelasan yuridis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.