TRANSGENDER DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA: TINJAUAN PIDANA ISLAM DAN PIDANA NASIONAL TERHADAP PERUBAHAN IDENTITAS GENDER

Penulis

  • Alya Rayana Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Dini Dwi Aulia Sukamto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Nasyfah Salsabila Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Nurpadilla Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Akmal Rifai Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • M. Luthfi Daulay Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Maulidya Mora Matondang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Syariah dan Hukum

Kata Kunci:

Transgender, Pidana Islam, Hukum Pidana Nasional, Identitas Gender, Pemalsuan Identitas

Abstrak

Fenomena transgender sebagai bentuk perubahan identitas gender telah menimbulkan berbagai perdebatan dalam aspek hukum, baik dari perspektif pidana Islam maupun pidana nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsekuensi hukum terhadap individu transgender dalam dua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, dengan sumber utama berupa literatur hukum Islam klasik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan regulasi terkait identitas kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam memandang perubahan gender sebagai pelanggaran terhadap fitrah dan ketentuan syariat, yang dalam beberapa mazhab dikategorikan sebagai jarimah (tindakan kriminal). Di sisi lain, hukum nasional Indonesia belum mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap transgender, namun terdapat celah hukum dalam pelanggaran kesusilaan dan pemalsuan identitas. Penelitian ini merekomendasikan urgensi harmonisasi antara norma agama dan hukum positif untuk memberikan kejelasan yuridis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29