ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH
Kata Kunci:
Qanun Aceh, Hukum Jinayah, Syariat Islam, Implementasi, Maqashid Syari’ahAbstrak
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah merupakan bentuk aktualisasi syariat Islam dalam sistem hukum daerah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana qanun tersebut mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam, serta tantangan implementasinya dalam konteks masyarakat Aceh. Dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi literatur, ditemukan bahwa substansi qanun telah mencerminkan nilai-nilai fiqh jinayah, namun pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari aspek pemahaman masyarakat hingga kritik HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi implementasi yang bersifat edukatif, kontekstual, dan sesuai maqashid syari’ah.
Qanun Aceh No. 6 of 2014 concerning Jinayah Law is a regional regulation applying Islamic Sharia in Aceh, Indonesia. This study aims to examine how the Qanun reflects Islamic criminal law principles and the challenges of its implementation. Using a normative juridical approach through literature review, it is found that the Qanun aligns with fiqh jinayah in substance, but its practical implementation faces various obstacles including public perception, law enforcement limitations, and human rights debates. Thus, a contextual, educational, and maqashid-oriented approach is necessary for effective application.