HUKUM ACARA PERDATA KONVENSIONAL VS E-COURT: ANALISIS EFISIENSI DAN KEADILAN SUBSTANTIAL

Penulis

  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan
  • Dinda Narulita Septiani Universitas Pakuan
  • Aurel Anggraini Universitas Pakuan
  • Nafarani Hardian Universitas Pakuan
  • Muhamad Rizqy Alif Tajryan Universitas Pakuan

Kata Kunci:

E-Court, Hukum Acara Perdata, Digitalisasi Peradilan

Abstrak

Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia telah melahirkan inovasi berupa penerapan e-court sebagai alternatif dari hukum acara perdata konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan e-court dan hukum acara perdata konvensional dari segi efisiensi prosedural dan pemenuhan substansi keadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi literatur (literature review) sebagai dasar analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court menawarkan efisiensi signifikan dalam hal waktu, biaya, dan aksesibilitas, dengan rata-rata penyelesaian perkara perdata dapat berkurang 30-40% dibandingkan sistem konvensional. Namun, e-court juga menimbulkan tantangan baru terkait kesenjangan teknologi antara masyarakat yang melek digital dan yang tidak, kendala administratif dalam verifikasi dokumen elektronik, serta potensi pelanggaran hak-hak procedural para pihak yang kurang mampu mengakses teknologi digital. Sementara itu, hukum acara perdata konvensional, yang diatur dalam Peraturan Guide (SV) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, masih unggul dalam menjamin partisipasi langsung para pihak di pengadilan dan memungkinkan pembuktian yang lebih substantif melalui pemeriksaan langsung saksi dan alat bukti fisik. Sistem konvensional juga lebih familiar bagi hakim, advokat, dan masyarakat umum, sehingga minim risiko kesalahan administratif. penerapan e-court tidak dapat sepenuhnya menggantikan hukum acara perdata konvensional karena keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Diperlukan harmonisasi regulasi dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak hanya efektif secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial. Saran untuk penelitian lanjutan adalah melakukan studi empiris dengan mengumpulkan data langsung dari hakim, advokat, dan para pihak yang menggunakan e-court untuk menguji temuan normatif ini.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30