KEADILAN SEBAGAI BASIS MORAL HUKUM DAN LEGITIMASI KEKUASAAN: KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP DAYA MENGIKAT HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Erza Ahnaf Hakim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ananda Dwi Indriyani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mela Meliani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Filsafat Hukum, Keadilan Substantif, Legitimasi, Kekuasaan, Sistem Hukum Indonesia

Abstrak

Hukum memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan bernegara untuk memastikan keteraturan dan perlindungan hak-hak masing-masing warga. Namun, pendekatan positif yang sering kali mendominasi menyebabkan hukum sering disederhanakan menjadi sekadar formalitas teks, sehingga menciptakan keterpisahan antara peraturan yang normatif dan kenyataan keadilan di tanah air, terlihat dalam fenomena hukum yang tegas terhadap yang lemah dan lebih lunak terhadap yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang keterkaitan antara hukum, keadilan, dan kekuasaan, serta menelaah hubungannya dengan penguatan daya ikat hukum dalam sistem pengadilan di negara ini. Metode yang diterapkan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada aspek doktrinal dengan pendekatan filsafat dan konsep. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran pustaka yang dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keadilan yang bersifat distribusi dan komutatif berdasarkan pandangan Aristoteles menjadi dasar moral yang krusial untuk keberadaan hukum. Ketidakmerataan dalam penegakan hukum saat ini, seperti terlihat dalam disparitas antara kasus korupsi besar dengan pencurian kecil yang dilakukan oleh masyarakat biasa, menunjukkan bahwa keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud. Selain itu, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kodifikasi formal, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum yang ada dalam masyarakat. Hubungan antara kekuasaan dan hukum adalah saling memengaruhi; kekuasaan berperan sebagai alat untuk menegakkan hukum dengan kekuatan, sementara hukum bertindak sebagai pengatur untuk mencegah absolutisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keteguhan antara nilai moral keadilan, legitimasi sosial, dan otoritas kekuasaan yang bertanggung jawab adalah fondasi utama untuk menciptakan sistem hukum di Indonesia yang menyeluruh dan mengedepankan keadilan substantif.

Law plays a crucial role in regulating a nation's life, ensuring order and protecting the rights of every citizen. However, the often-dominant positive approach often leads to the law becoming merely a formality, creating a disconnect between normative regulations and the reality of justice in the country, evident in the phenomenon of strict laws against the weak and softer laws against the strong. This study aims to deeply analyze the relationship between law, justice, and power, as well as to examine provisions and the enforcement of legal binding power within the country's judicial system. The method applied in this study is normative legal research that focuses on doctrinal aspects with a philosophical and conceptual approach. Secondary data were obtained through literature searches and analyzed using qualitative descriptive methods. The research findings indicate that distributive and commutative justice, based on Aristotle's views, is a crucial moral basis for the existence of law. The current inequality in law enforcement, as seen in the disparity between major corruption cases and petty theft committed by ordinary people, indicates that substantive justice has not been fully realized. Furthermore, the effectiveness of law depends not only on formal codification but is also influenced by existing laws within society. The relationship between power and law is interconnected; power serves as a tool to enforce law with power, while law acts as a regulator to prevent absolutism and protect power. This study concludes that the steadfastness between the values of moral justice, social legitimacy, and responsible authority is the primary foundation for creating a comprehensive legal system in Indonesia that prioritizes substantive justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30