EFEKTIVITAS PEMBERIAN REMISI BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2022 SEBAGAI PENDORONG WBP DALAM MENGIKUTI KEGIATAN PEMBINAAN: STUDI YURIDIS-EMPIRIS DI LAPAS KELAS IIA SAMARINDA
Kata Kunci:
Remisi, UU Nomor 22 Tahun 2022, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembinaan, EfektivitasAbstrak
Pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberian remisi sebagai instrumen pendorong partisipasi WBP dalam kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Samarinda serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi telah berjalan efektif dalam meningkatkan partisipasi WBP pada program pembinaan, yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah penerima remisi dari 1.290 orang pada tahun 2024 menjadi 1.335 orang pada tahun 2025. Efektivitas tersebut didukung oleh kepastian hukum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), digitalisasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta kerja sama dengan berbagai instansi. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan jumlah petugas, sarana dan prasarana pembinaan, serta kondisi overkapasitas lapas. Dengan demikian, remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai instrumen yang mendorong keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial WBP.




