ANALISIS JUAL BELI ONLINE DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Hesa Gusantri Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Agustina Mutia Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sri Rahma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Kata Kunci:

Jual Beli, Dropshipping, Dropshipper Dan Hak Kepemilikan

Abstrak

Penelitian in membahas mekanisme jual beli online menggunakan sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi syariah. Dropshipping adalah model bisnis di mana penjual memasarkan produk tapa harus menyimpan stok atau mengelola pengiriman barang. Penelitian in menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 15 pelaku dropshipping di Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku dropshipping menjual produk yang bukan milik mereka tapa adanya hak kepemilikan yang sah dari pihak supplier. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar jual beli dalam Islam, yang mensyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus dimiliki atau dizinkan secara sah ole penjual. Selain itu, banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka bertransaksi dengan dropshipper, bukan dengan pemilik barang langsung, sehingga kerap menimbulkan ketidakpuasan terhadap produk yang diterima. Berdasarkan prinsip ekonomi syariah, praktik dropshipping dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat-syarat seperti adanya akad yang jelas antara dropshipper dan supplier, keterbukaan informasi mengenai barang yang dijual, serta adanya tanggung jawab penuh dari dropshipper terhadap produk yang ditawarkan. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaku dropshipping mengantongi izin resmi dari supplier, memastikan kejelasan informasi produk, dan mengutamakan prinsip transparansi serta keadilan dalam setiap transaksi. Dengan demikian, kegiatan dropshipping dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam bermuamalah.

This study examines the mechanism of online buying and selling using the dropshipping system from the perspective of Islamic economics. Dropshipping is a business model where sellers market products without having to stock inventory or handle product shipments. A qualitative approach was used in this research, with data collected through interviews with 15 dropshipping practitioners in Jambi City. The results show that most dropshippers sell products that they do not own and without legal ownership rights from the supplier. This practice contradicts fundamental principles of buying and selling in Islam, which require that goods must be owned or lawfully authorized for sale by the seller. Moreover, many consumers are unaware that they are purchasing from a dropshipper rather than directly from the product owner, often resulting in dissatisfaction with the received goods. From the Islamic economics perspective, dropshipping practices can be justified if specific conditions are met, such as a clear agreement between the dropshipper and supplier, transparency of product information, and full responsibility by the dropshipper for the products offered. This study recommends that dropshippers obtain official authorization from suppliers, ensure clarity in product information, and uphold transparency and fairness in every transaction. By doing so, dropshipping activities can align with Islamic principles that emphasize honesty, justice, and responsibility in business dealings.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30