PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG DAN MEREK JASA BAGI PELAKU UMKM DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG MEREK INDONESIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Merek, UMKM, First To FileAbstrak
Merek merupakan kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai identitas produk atau jasa serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek dagang dan merek jasa bagi pelaku UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan melalui sistem pendaftaran yang menganut prinsip first to file, di mana hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Undang-undang juga menyediakan upaya hukum perdata dan pidana terhadap pelanggaran merek. Namun, rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan informasi, dan faktor biaya masih menjadi hambatan bagi UMKM dalam mendaftarkan mereknya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan dukungan pemerintah untuk mewujudkan perlindungan hukum merek yang efektif bagi UMKM.
A trademark is a form of intellectual property that functions as an identifier of goods or services and provides legal protection for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). This study aims to analyze the legal protection of trademarks and service marks for MSME actors based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, as well as to identify the obstacles encountered in its implementation. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that legal protection is granted through a registration system that adopts the first-to-file principle, whereby trademark rights are obtained only after the trademark has been registered. The law also provides civil and criminal legal remedies against trademark infringement. However, low legal awareness, limited access to information, and financial constraints remain significant barriers for MSMEs in registering their trademarks. Therefore, increased public awareness programs and government support are necessary to establish effective trademark protection for MSMEs




