PRAKTIK GADAI TANAH SEBAGAI JAMINAN PADA MASYARAKAT DESA TIRTA KENCANA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS DESA TIRTA KENCANA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO)

Penulis

  • Novia Susy Susilawati Universitas Negeri Jambi

Kata Kunci:

Praktik Gadai Tanah, Jaminan, Ekonomi Islam

Abstrak

Penelitian ini tentang “Praktik Gadai Tanah Sebagai Jaminan pada Masyarakat di Desa Tirta Kencana Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik gadai tanah di Desa Tirta Kecana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik gadai tanah di Desa Tirta Kecana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo perspektif ekonomi Islam terjadi cacat atau rusak dalam sighat akad hal ini dikarenakan tidak ada batas waktu dalm gadai, pemanfaatan yang berlarut-larut oleh penerima gadai (murtahin) mengakibatkan salah satu pihak dirugikan, seabgaimana pendapat imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hanbali bahwa yang berhak menguasai atau memanfaatkan barang gadaian adalah penggadai (rahin). Sedangkan Imam Hanafi berpendapat yang berhak menguasai atau memanfaatkan barang gadaian adalah penerima gadai (murtahin). Pandangan ekonomi Islam terhadap praktik gadai di Desa Tirta Kecana tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Islam karena tanah yang digarap rahin yang keuntungannya sebagian diberikan kepada murtahin, praktik ini mengandung unsur riba karena ada keuntungan dari pinjaman yang diperoleh oleh murtahin. Pemanfaatan yang berlarut-larut oleh penerima gadai (murtahin) mengakibatkan salah satu pihak dirugikan. Setelah terjadi akad gadai, maka penguasaan/ pemanfaatan barang gadai di tangan penerima gadai (murtahin). Status kepemilikan tanah di desa Muara Kilis adalah jelas Hak Milik Yang Sempurna (Al-Milik At-Tam) di mana pemilik tanah berhak memanfaatkan tanah yang telah menjadi hak miliknya dan dipergunakan sebagai barang jaminan gadai. Sekalipun tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang sah, namun terjadi kesepakatan yang sah menurut budaya setempat dengan adanya unsur kepercayaan yang tinggi serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan di atas materai 6 ribu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31