KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK IMUNITAS ADVOKAT: ANTARA PERLINDUNGAN PROFESI DAN PENEGAKAN KEADILAN BERDASARKAN UU NO.18 TAHUN 2003 DALAM PRAKTIK PERADILAN

Penulis

  • Yusril Ihza Habibie Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Abdul Halim Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Rahnan Fatari Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Zidane Theo Mirantha Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Mutiara Khairani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Agustina Ning Pratiwi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Marcellino Govar Govi Tuah Mamana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Kata Kunci:

Advokat, Hak Imunitas, Etika Profesi, Penegakan Keadilan, UU No. 18 Tahun 2003

Abstrak

Profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum dan pembelaan terhadap kepentingan masyarakat. Dalam menjalankan perannya, advokat diberikan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum agar advokat dapat bekerja secara bebas, independen, dan tidak terintimidasi oleh pihak lain. Namun, dalam praktiknya, muncul perdebatan mengenai batas penerapan hak imunitas ini, terutama ketika advokat diduga melakukan pelanggaran hukum atau etika profesi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pengaturan hak imunitas advokat, penerapannya dalam praktik peradilan, serta keseimbangan antara perlindungan profesi dan penegakan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bersifat terbatas dan hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik dalam melaksanakan tugas profesinya. Apabila advokat menyalahgunakan wewenang atau bertindak di luar koridor hukum dan etika, maka hak imunitas tersebut tidak dapat dijadikan dasar perlindungan. Oleh karena itu, penerapan hak imunitas perlu disertai dengan pengawasan yang ketat agar tujuan utama profesi advokat, yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran, tetap terwujud.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-30