EVALUASI KEWENANGAN MENTERI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN PUBLIK: IMPLIKASI TERHADAP PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kewenangan Menteri, Akuntabilitas, TransparansiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi batas kewenangan Menteri dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik di Indonesia serta implikasinya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menteri sebagai pejabat publik memiliki kewenangan eksekutif yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dan harus mematuhi prinsip good governance, asas legalitas, proporsionalitas, serta norma etika dan konstitusional. Tindakan Menteri yang melampaui kewenangan dapat menimbulkan kerugian hukum, merusak akuntabilitas, mengurangi transparansi, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Analisis dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal, judicial review, dan mekanisme pertanggungjawaban politik melalui DPR, BPK, serta masyarakat sangat penting untuk menjaga prinsip-prinsip tersebut. Penelitian ini menekankan bahwa setiap Menteri harus menjalankan kewenangannya secara proporsional, sah, dan etis untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
This study aims to evaluate the limits of ministerial authority in the formulation and implementation of public policies in Indonesia and its implications for the principles of accountability, transparency, and legal certainty in governance. Ministers, as public officials, possess executive powers clearly regulated under Law Number 39 of 2008 concerning Ministries and other relevant legislation. However, these powers are not absolute and must comply with good governance principles, legality, proportionality, as well as ethical and constitutional norms. Actions exceeding ministerial authority may cause legal harm, undermine accountability, reduce transparency, and create legal uncertainty. The analysis is conducted using a normative legal approach by reviewing legislation, Constitutional Court decisions, and related legal literature. The results indicate that internal oversight, judicial review, and political accountability mechanisms through the Parliament, Supreme Audit Agency (BPK), and society are crucial to uphold these principles. The study emphasizes that each minister must exercise authority proportionally, lawfully, and ethically to ensure accountable, transparent, and equitable governance.




