PENOLAKAN SILATURAHMI KELUARGA JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN NASIONAL
Kata Kunci:
Penolakan Kunjungan Silaturahmi Covid-19. Hukum Islam, Hukum NasionalAbstrak
Penolakan silaturahmi dari keluarga jauh pandemi Covid-19 menjadi fenomena yang kompleks, memunculkan pertanyaan hukum dan etika yang signifikan. Studi ini melakukan analisis komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional terkait penolakan silaturahmi dalam konteks pandemi. Penolakan silaturahmi dari keluarga jauh selama pandemi Covid-19 memunculkan pertanyaan hukumnya. Tujuan studi ini adalah untuk melakukan analisis komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional terkait penolakan silaturahmi dalam konteks pandemi. Studi ini menggunakan metode analisis komparatif untuk membandingkan pandangan hukum Islam dan hukum nasional tentang penolakan silaturahmi selama pandemi. Penelitian ini mengacu pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, serta perundang-undangan nasional terkait kekarantinaan kesehatan dan pembatasan sosial. Hukum Islam mendorong pentingnya silaturahmi sebagai bagian dari tatanan sosial dan budaya, sambil memperhatikan kepentingan kesehatan dan keselamatan individu dan masyarakat secara lebih luas. Dalam surah Al-Baqarah ayat 195 menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan sebagai bagian dari menjaga agama dan jiwa. Sedangkan, dalam hukum nasional sering mengatur pembatasan kegiatan sosial, termasuk silaturahmi, untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit menular, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun penolakan silaturahmi dalam konteks hukum nasional dapat dilihat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi kesehatan masyarakat, ada ketidaksesuaian dengan pandangan hukum Islam yang mendorong kebersamaan dan kesejahteraan sosial. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan perspektif antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menangani penolakan silaturahmi selama pandemi Covid-19, serta memberikan wawasan tentang bagaimana dua sistem hukum tersebut dapat berinteraksi secara efektif dalam konteks ini.