PENOLAKAN SILATURAHMI KELUARGA JAUH PADA MASA PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN NASIONAL
Kata Kunci:
Penolakan Kunjungan Silaturahmi Covid-19, Hukum Islam, Hukum NasionalAbstrak
Penolakan silaturahmi dari keluarga jauh pandemi Covid-19 menjadi fenomena yang kompleks, memunculkan pertanyaan hukum dan etika yang signifikan. Studi ini melakukan analisis komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional terkait penolakan silaturahmi dalam konteks pandemi. Penolakan silaturahmi dari keluarga jauh selama pandemi Covid-19 memunculkan pertanyaan hukumnya. Tujuan studi ini adalah untuk melakukan analisis komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional terkait penolakan silaturahmi dalam konteks pandemi. Studi ini menggunakan metode analisis komparatif untuk membandingkan pandangan hukum Islam dan hukum nasional tentang penolakan silaturahmi selama pandemi. Penelitian ini mengacu pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, serta perundang-undangan nasional terkait kekarantinaan kesehatan dan pembatasan sosial. Hukum Islam mendorong pentingnya silaturahmi sebagai bagian dari tatanan sosial dan budaya, sambil memperhatikan kepentingan kesehatan dan keselamatan individu dan masyarakat secara lebih luas. Dalam surah Al-Baqarah ayat 195 menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan sebagai bagian dari menjaga agama dan jiwa. Sedangkan, dalam hukum nasional sering mengatur pembatasan kegiatan sosial, termasuk silaturahmi, untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit menular, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meskipun penolakan silaturahmi dalam konteks hukum nasional dapat dilihat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan melindungi kesehatan masyarakat, ada ketidaksesuaian dengan pandangan hukum Islam yang mendorong kebersamaan dan kesejahteraan sosial. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan perspektif antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menangani penolakan silaturahmi selama pandemi Covid-19, serta memberikan wawasan tentang bagaimana dua sistem hukum tersebut dapat berinteraksi secara efektif dalam konteks ini.
The rejection of family visits during the Covid-19 pandemic has become a complex phenomenon, raising significant legal and ethical questions. This study conducts a comparative analysis between Islamic law and national law regarding the rejection of family visits in the context of the pandemic. The refusal of family visits from distant relatives during the Covid-19 pandemic raises legal questions. The aim of this study is to conduct a comparative analysis between Islamic law and national law regarding the rejection of family visits in the context of the pandemic. This study uses a method of comparative analysis to compare the perspectives of Islamic law and national law on the rejection of family visits during the pandemic. The research refers to Islamic legal sources, such as the Quran, as well as national regulations related to health quarantine and social restrictions. Islamic law emphasizes the importance of family visits as part of social and cultural norms, while also considering the health and safety of individuals and society at large. In Surah Al-Baqarah verse 195, the Quran emphasizes the importance of maintaining health and safety as part of preserving religion and the soul. On the other hand, national law often regulates social activities, including family visits, to protect society from the spread of infectious diseases, as stipulated in Article 51 of Law Number 6 of 2018 concerning Health Quarantine. Although the rejection of family visits in the context of national law can be seen as an effort to prevent the spread of Covid-19 and protect public health, there is a discrepancy with the perspective of Islamic law, which promotes social cohesion and welfare. This study aims to explain the perspectives between Islamic law and national law in handling the rejection of family visits during the Covid-19 pandemic, as well as provide insights into how these two legal systems can effectively interact in this context.




