KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG : DALAM KASUS KORUPSI 271 TRILIUN PT TIMAH TBK DIKAITKAN DENGAN NIAT DALAM KONSEP FRAUD TRIANGLE

Penulis

  • Herlangga Putra Mahendra Universitas Pakuan
  • Engku Fiboda Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Korupsi, Pencucian Uang, PT Timah Tbk

Abstrak

Korupsi dan pencucian uang adalah salah satu tindak pidana tertentu dalam tindak pidana yang diatur diluar KUHP karena memiliki undang-undangnya sendiri, kedua kejahatan tersebut merupakan tindak pidana paling serius karena memiliki dampak yang sangat besar bagi kerugian negara. Pada saat ini terdapat kasus yang tengah disoroti oleh masyarakat terkait kasus korupsi sebesar 271 triliun dari PT Timah Tbk yang melibatkan banyak pejabat serta korporasi dalam penindakannya, oleh karena itu dalam penelitian ini kami akan membahas terkait terjadinya korupsi PT Timah Tbk bagaiman hal tersebut dapat terjadi dan lolos dari pengawasan pemerintah serta melihat dari segi hukumnya apa yang akan dijeratkan kepada para koruptor berdasarkan undang-undang yang brelaku. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji serta membahas proses korupsi kenapa niat tersebut dapat timbul dikaitkan dengan konsep fraud triangle dan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang khsusnya dalam kasus PT Timah Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hal yang dilakukan dalam penelitian ini adalah hal yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mencari data-data yang berkaitan dengan proses terjadinya korupsi dalam PT Timah Tbk ini serta niat dalam konsep fraud triangle tersebut dan proses hukum yang akan menjerat para koruptor.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30