MEMBACA MODEL DEMOKRASI DI INDONESIA SAAT INI MELALUI KONSEP KONTRAK SOSIAL JJ ROUSSEAU
Kata Kunci:
Demokrasi, Indonesia, Kontrak SosialAbstrak
Demokrasi adalah peluang bagi setiap orang untuk mengakses kebebasan demi tercapainya segala kebutuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, masalah demokrasi selalu menjadi persoalan yang marak terjadi dalam hidup manusia. Masalah ini sulit ditumpas karena keserakahan yang tertanam dalam diri manusia terutama para elite politik. Hal ini membutuhkan refleksi yang mendalam dari setiap anggota komunitas atau negara agar membuka peluang bagi kemajuan suatu negara. Dalam tulisan ini, metode yang dilakukan penulis ialah melakukan kajian pustaka. Data-data yang dipakai oleh penulis adalah data-data ilmiah dari berbagai sumber. Penelitian yang dilakukan penulis melewati lima tahap, yaitu pemilihan topik, pengumpulan sumber-sumber, verifikasi, interpretasi, dan penulisan. Berbicara tentang demokrasi berarti berbicara juga soal Kontrak Sosial yang dicetuskan Rousseau. Kontrak Sosial sebagai suatu perjanjian antara pemimpin maupun antara sesama individu dalam negara. Perjanjian ini berupa aturan atau hukum yang ditetapkan dalam suatu negara. Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sepihak atau menciptakan undang-undang yang merugikan rakyat. Namun yang terjadi adalah Kontrak Sosial yang dikonsepkan oleh Rousseau tidak begitu optimal diterapkan di Indonesia. Kini negara Indonesia terbelenggu oleh kepentingan sepihak. Hak-hak rakyat kini dibatasi. Konsep hidup bersama hanya sebuah slogan yang memberi jalan bagi para koruptor untuk beraksi. Demokrasi seharusnya sebagai sistem pemerintahan yang menganut prinsip kebebasan, keadilan, dan partisipasi rakyat. Selain itu, Demokrasi harus mampu membawa perubahan dari segi kehidupann sosial, ekonomi, politik dan lain sebagaianya. Sistem demokrasi yang efektif seharusnya juga mendorong inklusivitas dan partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk minoritas dan kelompok yang terpinggirkan.