ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERIKATAN LAHIR DARI UNDANG UNDANG DALAM KONTEKS PERWAKILAN SUKARELA

Penulis

  • Anantyo Thigo Haryo Leksono Universitas Negeri Semarang
  • Aprilia Ayu Kusumaningtyas Universitas Negeri Semarang
  • Ubaidillah Kamal Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Representasi Diri, Ganti Rugi

Abstrak

Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hukum bagi semua warga negara dalam upaya menjunjung asas negara yang berdasarkan hukum, sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa setiap individu yang menjadi warga negara memiliki peran aktif dalam membangun dan menjaga hubungan sosial yang berkeadilan. Konsep perikatan menjadi landasan yang pentingnya dalam mengatur interaksi hukum antara satu orang atau kelompok dengan pihak lain. Salah satu contoh perikatan yang diatur oleh hukum adalah perwakilan sukarela (zaakwarneming). Dalam konteks ini, relawan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan segala tugas yang menjadi tanggung jawab dari pihak yang diwakilinya. Namun demikian, perlu dicatat bahwa saat bertindak sebagai perwakilan sukarela, terdapat risiko kesalahan yang mungkin merugikan. Ini disebabkan oleh kemungkinan bahwa seorang relawan tidak memiliki keterampilan yang tepat untuk mengatasi situasi yang dihadapi. Oleh karena itu, meskipun bertindak secara sukarela, mereka masih menanggung konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.

State has the responsibility to guarantee legal protection for all citizens in an effort to uphold the principle of the rule of law, as confirmed by Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution. This principle implies that every individual who is a citizen has an active role in building and maintaining social relations. which is fair. The concept of engagement is an important basis in regulating legal relationships between individuals or groups and other parties. One example of an engagement regulated by law is voluntary representation (zaakwarneming). In this context, volunteers have an obligation to complete all tasks that are the responsibility of the party they represent. However, it should be noted that when acting as a voluntary representative, there is a risk of potentially costly errors. This is due to the possibility that a volunteer does not have the right skills to handle the situation at hand. Therefore, even if they act voluntarily, they must still be responsible for the actions they take.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31