PERNIKAHAN DINI: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ORANG TUA DAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia, Aspek HukumAbstrak
Pernikahan dini, sebuah fenomena yang menarik dalam pandangan Islam, mengacu pada praktik pernikahan yang melibatkan individu di bawah usia dewasa sesuai dengan hukum negara atau agama yang berlaku. Dalam konteks ini, perspektif Islam mencerminkan kompleksitas nilai-nilai agama, budaya, dan sosial yang terkait dengan praktik ini. Fenomena ini terus menjadi sorotan serius di masyarakat Islam karena dampaknya yang signifikan, termasuk risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, terhentinya pendidikan yang dapat menghambat perkembangan individu, serta masalah ekonomi yang serius. Pentingnya kematangan fisik, mental, dan sosial sebelum menikah serta perlunya melindungi anak-anak dari praktek pernikahan dini yang merugikan menjadi fokus utama Islam dalam menyikapi masalah ini. Peran orang tua juga menjadi krusial dalam perlindungan anak, dengan tanggung jawab memberikan pemahaman yang benar tentang pernikahan dan mendukung keputusan yang baik bagi masa depan anak-anak mereka. Di samping itu, peran pemerintah menjadi sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak yang rentan terhadap pernikahan dini. Langkah-langkah perlindungan ini meliputi penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai serta kebijakan yang mengatur praktik pernikahan dini agar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini mencakup pendekatan kualitatif dalam penulisan, kajian dengan pendekatan yuridis normatif, dan penggunaan data sekunder untuk mendukung analisis. Melalu metode kualitatif deskriptif, penelitian ini bertujuan memahami fenomena pernikahan dini dan pandangan Islam secara lebih mendalam. Simpulan dari jurnal ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani pernikahan dini menurut Islam, yang melibatkan perlindungan anak, pemahaman agama yang lebih baik, serta peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial.
Early marriage, an intrigung phenomenon in the Islamic perspective, refers to the practice of marriage involving individuals below the legal age of adulthood according to the laws of the country or religion in question. In this context, the Islamic perspective reflects the complexity of religious, cultural, and social values associated with this practice. This phenomenon continues to be a serious concern in Islamic communities due to its significant impacts, including higher health risks for both mothers and children, interruption of education that may hinder individual development, and serious economic issues. The importance of physical, mental, and social maturity before marriage, as well as the need to protect children from harmful early marriage practices, are central to Islam's approach to this issue. The role of parents is also crucial in child protection, with the responsibility of providing accurate understanding of marriage and supporting good decisions for ther children's future. Additionally, the role of the government is highly important in providing legal and social protection for children vulnerable to early marriage. Protective measures include adequate provision of healthcare and education services, as well as policies regulating early marriage practices in accordance with humanitarian values and human rights. The research methodology used in this study includes a qualitative approach in writing, a study with a normative juridical approach, and the use of secondary data to support the analysis. Through qualitative descriptive methods, this research aims to deepen understanding of the phenomenon of early marriage and the Islamic perspective on it. The conclusion of this journal reaffirms the importance of a holistic approach in addressing early marriage according to Islam, which involves child protection, improved religious understanding, and the government's role in providing legal and social protection.