ANALISIS PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI UPTD SDN KAMAL 2 BANGKALAN
Kata Kunci:
Manajemen Sarana Prasarana, UPTD SDN 2 Kamal, BangkalanAbstrak
Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus memiliki kemampuan dan tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya yang berada di bawah arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terutama untuk membina ilmu pengetahuan dan memberikan informasi kepada peserta didik, kemudian merencanakan peserta didik menjadi warga negara yang berguna bagi agama, negara dan agama. Untuk itu, sekolah membutuhkan sarana dan prasarana yang lengkap dan tertata untuk mendukung proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, sekolah perlu mengelola sarana dan prasarananya dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana manajemen sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2. Dimulai dengan perencanaan sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, pengadaan sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, inventarisasi sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, pendistribusian sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, pemeliharaan sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, penghapusan sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2, dan pembangunan prasarana, pertanggung jawaban sarana dan prasarana di UPTD SD Negeri Kamal 2. Metodologi penelitian adalah kualitatif. Wawancara, observasi, dan catatan tertulis digunakan untuk mengumpulkan informasi. Dan pengurus sekolah, guru, dan kepala sekolah menjadi responden penelitian ini. Berdasarkan temuan kajian ini, pengelolaan sarana dan prasarana UPTD SD Negeri Kamal 2 sudah cukup baik. Perencanaan dan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan mengadakan rapat Bersama seluruh guru dan staf di sekolah, dan proses pengadaan di UPTD SD Negeri 2 Kamal menggunakan anggaran dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan. untuk kegiatan inventaris dilakukan setiap enam bulan atau satu semester, pendistribusian sarana dan prasarana juga menggunakan tanda tangan sebagai bukti, untuk pemeliharaan sendiri dilakukan setiap tiga sampai enam bulan sekali, dan penghapusan sarana prasarana dilakukan dengan melihat kondisi kelayakan barang, jika barang yang ada sudah tidak layak maka akan segerah dihilangkan atau dihapus, karena sekolah bertanggung jawab atas sarana dan prasarana yang ada, evaluasi dilakukan setiap enam bulan atau satu semester, dan penanggung jawab evaluasi adalah deputi sarana dan prasarana.