PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH GERAKAN SEPARATIS ORGANISASI PAPUA MERDEKA (OPM) DI PAPUA

Penulis

  • Febry Roby Universitas Bina Bangsa
  • Yopi Rahamdani Universitas Bina Bangsa
  • Faturohman Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Separatisme, Organisasi Papua Merdeka, Hukum dan Hak Asasi Manusia

Abstrak

Wilayah Papua kaya akan sumber daya alam dan keragaman budaya, menjadi sorotan dunia internasional karena serangkaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung. Sejarah kolonialisme Belanda di wilayah Papua yang dulu merupakan bagian dari Hindia Belanda dan jajahan Belanda beberapa abad, setelah Indonesia mendapat kemerdekaannya pada tahun 1945, Papua tetap berada dibawah dalam pemerintahan Belanda, Namun pada tahun 1960-an, Indonesia menuntut wilayah Papua sebagai bagian dari Indonesia dan disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam perjanjian New York tahun 1962, yang diikuti dan diorganisir oleh Indonesia pada Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) tahun 1969. Setelah Papua menjadi bagian dari Indonesia Proses integrasi Papua ke Indonesia tidak berjalan mulus. Sejak saat itu telah menciptakan ketegangan politik dan konflik bersenjata yang berkepanjangan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). OPM mengklaim bahwa pembagian sumber daya alam dan otonomi yang kurang memadai, meskipun pemerintah pusat telah memberikan status otonomi khusus bagi provinsi Papua, sehingga sering menjadikan permasalahan tersebut menjadi alasan bagi OPM untuk melakukan gangguan keamanan dan menyebarkan kekerasan dengan melakukan pembunuhan dan pembataian dengan keji, pemerkosaan dan teror kepada warga Papua dan masyarakat pendatang termasuk kepada pekerja dan orang yang bertujuan memajukan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Papua dalam pendidikan maupun kesehatan, sehingga akhirnya OPM dinilai melakukan Pelanggaran HAM berat di dalam wilayah NKRI dan segera diperlukan peran ketegasan Negara dalam mengatasi pelanggaran HAM agar perbuatan mereka segera dihentikan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31