KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI PULAU REMPANG DALAM KONTEKS UUD 1945

Penulis

  • Humaira Addurjani Universitas Mataram
  • Hikmah Rena Anisa Universitas Mataram
  • Fahira Caesarani Rahman Universitas Mataram
  • Nur Hasanah Universitas Mataram

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Pulau Rempang

Abstrak

Pulau Rempang, sebuah pulau kecil yang terletak di wilayah Indonesia, telah menjadi saksi bisu atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di dalamnya. Isu-isu terkait pelanggaran HAM di Pulau Rempang telah menjadi perhatian banyak pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, karena dampaknya yang sangat signifikan terhadap kehidupan masyarakat setempat. Komnas HAM menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Pulau Rempang, di antaranya adalah pelanggaran hak atas kehidupan, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi, hak untuk memperoleh keadilan,hak atas tempat tinggal yang layak, hak perlindungan anak, dan hak kesehatan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada masyarakat, konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, serta kurangnya penegakan hukum yang efektif. Peristiwa ini memiliki beberapa dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran HAM di Pulau Rempang, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Masyarakat setempat mengalami berbagai bentuk penderitaan, mulai dari kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, hingga rasa aman dan ketentraman. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Pulau Rempang adalah serangkaian tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar HAM yang diakui secara universal. Pulau Rempang menghadapi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang mencakup hak-hak dasar individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30