ANALISIS DAMPAK SOSIAL DARI PENERAPAN HUKUM AGRARIA TERHADAP HAK ASASI MASYARAKAT ADAT. STUDI KASUS : MASYARAKAT ADAT DUSUN LAME BANDING AGUNG SEMENDE
Kata Kunci:
Tanah Adat, Perempuan Adat, Masyarakat AdatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus yang terjadi di Dusun Lame Banding Agung Semende di Bengkulu. Penelitian ini menggambarkan konflik agraria yang dialami oleh masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut. Masyarakat adat terutama bagi perempuan memiliki hubungan erat dengan tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, yang menjadi sumber penghidupan utama. Namun, terjadi klaim sepihak oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang menganggap wilayah tersebut sebagai hutan negara, sehingga melakukan berbagai upaya untuk mengusir masyarakat adat, termasuk dengan kekerasan, pembakaran rumah, dan kriminalisasi. Hal ini berdampak buruk bagi masyarakat adat, terutama perempuan, yang kehilangan akses terhadap tanah, sumber penghidupan, layanan publik, dan hak kewarganegaraan. Meskipun masyarakat adat telah berupaya melakukan perlawanan dan perjuangan untuk mempertahankan wilayah adatnya, mereka menghadapi berbagai hambatan dan kekerasan dari pihak TNBBS dan aparat pemerintah. Dibutuhkan upaya multipihak untuk mengakui status hukum dan kepemilikan masyarakat adat atas wilayah adatnya, serta memastikan mereka dapat terlibat dalam proses pembangunan sebagai warga negara yang setara.