LEMBAGA NEGARA DALAM MEMPERTAHANKAN SUPREMASI KONSTITUSI DALAM SISTEM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Kata Kunci:
Supremasi Konstitusi, Makamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Sistem Hukum Tata NegaraAbstrak
Supremasi konstitusi adalah prinsip yang mendasari sistem hukum tata negara, menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat semua lembaga dan individu dalam suatu negara. Dalam menjaga supremasi konstitusi, peran penting dimainkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi, bertanggung jawab atas menegakkan hukum dan memastikan keselarasan interpretasi hukum di tingkat bawahnya dengan prinsip- prinsip konstitusi. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran khusus dalam menafsirkan konstitusi dan menguji keberlakuan undang- undang dengan standar konstitusional. Kedua lembaga ini bekerja bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi. Dalam prakteknya, Mahkamah Agung sering kali menjadi penjaga integritas sistem hukum tata negara dengan memastikan proses peradilan yang adil dan sesuai hukum. akan tetapi disisi lain juga, Mahkamah Konstitusi memainkan peran dalam memastikan tindakan pemerintah dan pembentukan undang- undang sesuai dengan prinsip- prinsip konstitusi. Keberadaan keduanya sangat penting untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan keseimbangan kekuasaan dalam suatu negara. Dengan menjaga supremasi konstitusi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi membentuk landasan yang kokoh bagi sistem hukum tata negara yang demokratis dan berkeadilan. Ini bukan hanya memengaruhi warga negara sehari- hari, tetapi juga menentukan arah dan karakter negara. Oleh karena itu, independensi, integritas, dan akuntabilitas kedua lembaga ini harus dijaga untuk memastikan keberlangsungan supremasi konstitusi dan stabilitas hukum dalam masyarakat.