PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM APLIKASI KOCASH

Penulis

  • Gilang Ilham Permana Universitas Pakuan
  • M. Naufal Raihan Sukmana Universitas Pakuan
  • Dara Nurul Salsabila Universitas Pakuan
  • Levana Damayanti Universitas Pakuan
  • Siti Bilkis Soleha Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Data Pribadi, Pinjaman Online

Abstrak

Penelitian ini diharapkan dapat memperoleh pemahaman dan memberikan jawaban atas keamanan sah informasi individu klien bantuan online terlebih dahulu dalam aplikasi KoCash. Pendekatan pengujian ini menggunakan metodologi yuridis pengaturan yang memandang peraturan sebagai suatu kekhasan sosial yang menekankan adanya peraturan dalam suatu tatanan sosial. Hasil penelusuran yang diperoleh adalah: pertama, keamanan sah atas informasi individu klien administrasi kredit online, yaitu: (1) asuransi hukum preventif. Pasal 26 huruf (a) POJK menyatakan bahwa pemasok wajib “menjaga klasifikasi, kehormatan dan aksesibilitas informasi individu, pertukaran informasi, dan informasi moneter yang diawasinya sejak informasi tersebut diperoleh sampai dengan informasi tersebut dihapuskan.” (2) menindas keamanan yang sah, pengaturan Pasal 46 ayat 1 sd 3 Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data Elektronik adalah pidana penjara paling lama enam sampai delapan tahun dan denda Rp300.000.000,00 (300.000.000 rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,00 (900.000.000 rupiah), selain itu koordinator media elektronik akan menghadapi tuntutan dari pemilik informasi individu, dengan asumsi ada kerugian yang timbul dari kegiatan tersebut, kedua persetujuan pelanggaran informasi individu klien administrasi kredit online, di khususnya: pelanggaran informasi perorangan yang memuat kritik, diatur dalam Pasal 45 Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik sebagai tindak pidana. Selain persetujuan pidana, hal ini juga secara tegas diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 77/POJK.01/2016, khususnya persetujuan manajerial, berupa peringatan, denda, pembatasan pelaksanaan usaha, dan pencabutan izin.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30