FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KELURAHAN BATAKTE KECAMATAN KUPANG BARAT KABUPATEN KUPANG
Kata Kunci:
Faktor Penyebab, Pendaftaran Hak atas TanahAbstrak
Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Kenyataan yang terjadi di Desa Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang dari data yang diperoleh peneliti sebanyak 85 kepala keluarga belum mendaftarkan tanahnya, persoalan ini telah ditelitih oleh Peneliti. Dengan tidak mendaftarkan tanah dan memperoleh surat tanah secara sah menurut hukum kemungkinan terburuk yang akan terjadi yaitu dapat menimbulkan berbagai permasalahan mengenai tanah-tanah. Dengan demikian permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Faktor Penyebab Masyarakat Tidak Melakukan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Desa di Desa Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Barat. Tujuan dari penulisan ini yaitu Untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat desa tidak melakukan pendaftaran hak milik atas tanah Desa di Desa Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Barat. Manfaat penulisan ini yaitu manfaat praktis diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah, manfaat teoritis diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum khususnya mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan memperoleh hak milik atas tanah secara sah menurut hukum.