PENYELESAIAN SENGKETA NON LITIGASI PADA RUMAH RESTORATIF JUSTICE

Penulis

  • Muhammad Musfi Rahmadani Universitas Lambung Mangkurat
  • Noor Hafidah Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Non Litigas, Rumah Restoratif Justice

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa legal reasoning pemberian kewenangan kepala desa sebagai mediator dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan menganalisa penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan pada rumah restoratif justice sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dari hasil penelitian terdapat Kesimpulan yaitu. Pertama. Rumah Restoratif Justice didasarkan pada Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi bagi masyarakat setempat. Dalam upaya hukum sebagai mediator ialah kepala desa yang kewenangannya menyelesaikan perkara perselisihan di masyarakat desa diatur dalam UU Desa Pasal 26 Ayat (4) Huruf k yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan UU Desa menyatakan Kepala Desa/Desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa dan sebagai pemimpin masyarakat. Kedua. Di Negara Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan refleksi kebudayaan bangsa dan rakyat Indonesia, serta merupakan jiwa bangsa Indonesia. Untuk itu, Indonesia memiliki sistem tersendiri dalam berhukum yakni sistem hukum Pancasila. maka sistem hukum Pancasila merupakan peleburan yang baik-baik dari beberapa sistem hukum, baik eropa kontinental, anglo saxon, dan sistem lainnya. Sistem hukum Pancasila dipengaruhi oleh sistem-sistem hukum tersebut. Sehingga, dalam sistem hukum Pancasila ada unsur sistem, hukum anglo saxon sehingga penerapan rumah restoratif justice masih relevan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20