PERAN PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Kata Kunci:
Reintegrasi sosial, Peran, Petugas PemasyarakatanAbstrak
Secara filosifis pemasyarakatan merupakan sistem pemidanaan yang bergerak meninggalkan paradigma retributeve, deterrence, dan resosialisasi sehingga tujuan dari pemidanaan tidak lagi hanya sekedar memberikan efek jera sajaterhadap perbuatan narapidana yang melanggar hukum tetapi lebih kepada reintegrasi sosial yakni mengembalikan narapidana sebagai manusia seutuhnya yang dapat di terima kembali di lingkungan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan reintegrasi sosial, Mengetahui apa saja yang menjadi hambatan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan program reintegrasi sosial narapidana, serta memahami peran petugas pemasyarakatan dalam merealisasikan program reintegrasi sosial bagi narapidana. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode studi dokumentasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan program reintegrasi sosial telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada. Sementara itu, peran petugas pemasyarakatan dalam mewujudkan program reintegrasi sosial tersebut dapat di lihat ketika pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan terhadap narapidana dan juga pada saat proses Pengusulan program reintegrasi sosial narapidana meliputi cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan asimilasi. Keberhasilan program reintegrasi sosial tidak lepas dari peran petugas pemasyarakatan. yang selalu ada dalam setiap pembinaan yang diikuti oleh narapidana dan juga kegiatan sehati-hari narapidana di dalam Lapas.