PERLINDUNGAN HAK WAJIB PAJAK TERHADAP PASAL 16F UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Kata Kunci:
Perlindungan Hak, Wajib Pajak, Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Tanggung Jawab Secara RentengAbstrak
Permasalahan ketentuan tanggung jawab secara renteng dalam Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terjadi karena adanya beberapa ketidaksesuaian dengan karakteristiknya PPN sebagai pajak tak langsung dan ketidaksesuaian yang dilihat dari perspektif ilmu ekonomi, ilmu hukum, pembentukan dasar hukum, serta adanya kekosongan norma sehingga terjadi pelanggaran atas hak-hak wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui apakah terdapat perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak wajib pajak terhadap ketentuan tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan untuk mengetahui bagaimanakah usulan bentuk pengaturan yang sesuai terhadap pengaturan pertanggungjawaban secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekataan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach), dan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terdapat beberapa ketidaksesuaian dan juga pelanggaran terhadap hak-hak wajib pajak atas ketentuan tanggung jawab secara renteng, dan memang belum ada perlindungan hukum yang sesuai terhadap pelanggaran hak-hak wajib pajak tersebut atas Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, juga diperlukan bentuk pengaturan yang sesuai terhadap ketentuan tanggung jawab renteng tersebut agar tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.