PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK KENDARAAN DALAM PENGANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Penulis

  • Ahmad Rifa'i Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Kendaraan Angkutan Barang, Muatan Berlebihan

Abstrak

Masalah transportasi atau perhubungan merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh negara-negara yang telah maju dan juga negara-negara yang berkembang seperti Indonesia. Permasalahan transportasi yang dijumpai pada masa sekarang mempunyai tingkat kualitas yang lebih parah dan kuantitas yang lebih besar dari tahun ke tahun sebelumnya baik kecelakaan, kemacetan, polusi udara serta pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pengangkutan yang melanggar ketentuan daya angkut yang banyak ditemui melintas di jalan raya dan masih banyak penyebab kerusakan jalan meskipun penutupan lubang sudah berkali-kali dilakukan oleh tim pemeliharaan rutin karena lubang bisa muncul beberapa kali dalam satu bulan. Salah satunya Truk, truk tersebut roda belakangnya sedikit, tetapi bebannya besar sehingga daya rusaknya tinggi. Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan mengenai pengangkutan melebihi daya angkut diatur dalam Pengawasan Muatan Barang Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan”. Selanjutnya dalam ayat 2 “Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang”. Sedangkan ketentuan pidana terdapat pada Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000”, sehingga dalam Pasal 316: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 adalah pelanggaran”

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20