Analisis Hukum Talak Dalam Undang-Undang Kenegaraan dan Korelasinya Dengan Hukum Fikih Munakahat Dan Ushul Fiqih
Kata Kunci:
Talak, Undang-Undang Kenegaraan, Fikih Munakahat, Hukum Komparatif, Perkawinan, Perceraian, Divorce, national legislation, fiqih munakahat, comparative law, marriage, divorceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum talak dalam undang-undang kenegaraan dan membandingkannya dengan hukum Fikih Munakahat (hukum Islam tentang perkawinan). Pendekatan gabungan antara analisis hukum komparatif dan analisis literatur digunakan untuk mengeksplorasi persamaan, perbedaan, dan korelasi antara kedua sistem hukum ini. Sumber data penelitian meliputi undang-undang kenegaraan terkait talak, sementara sampel dipilih dari negara-negara yang mewakili berbagai tradisi hukum. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari dokumen hukum resmi dan literatur Fikih Munakahat. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat persamaan dalam tujuan perlindungan hak-hak individu, terdapat pula perbedaan signifikan dalam konsep, prosedur, dan implikasi hukum talak antara kedua sistem hukum tersebut. Korelasi antara hukum talak dalam undang-undang kenegaraan dan hukum Fikih Munakahat menyoroti kompleksitas hubungan antara hukum negara dan hukum agama dalam konteks perkawinan dan perceraian. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang dinamika interaksi antara hukum sipil dan hukum agama dalam konteks hukum keluarga.
This research aims to analyze the law of divorce (talak) in national legislation and compare it with the fiqh munakahat (Islamic law on marriage). A combined approach of comparative legal analysis and literature review is employed to explore the similarities, differences, and correlations between these two legal systems. The research source data includes national laws related to divorce from various countries, while samples are selected from countries representing various legal traditions. Data is collected through a literature review of official legal documents and fiqh munakahat literature. The analysis results indicate that while there are similarities in the goal of protecting individual rights, there are also significant differences in the concepts, procedures, and legal implications of divorce between the two legal systems. The correlation between divorce law in national legislation and fiqh munakahat highlights the complexity of the relationship between state law and religious law in the context of marriage and divorce. This research contributes to a better understanding of the dynamics of interaction between civil law and religious law in the context of family law.