KONSEP DESA ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI BERBASIS MASYARAKAT
Kata Kunci:
Korupsi, Dana Desa, Desa Anti KorupsiAbstrak
Tindak pidana korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, merugikan keuangan negara dan rakyat. Korupsi dianggap sebagai kejahatan white collar yang melibatkan individu terpandang dengan pendidikan tinggi dalam pemerintahan. Perilaku korupsi ini telah mengakar dalam budaya politik sejak zaman kerajaan di Indonesia. Salah satu sektor yang rentan terhadap korupsi adalah dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sejak tahun 2015 dengan tujuan pembangunan, kasus korupsi di sektor ini terus meningkat, mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.Program Desa Anti Korupsi yang dicanangkan oleh KPK bersama Kemendes PDT bertujuan untuk meningkatkan integritas pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi. Namun, implementasi program ini belum mampu mengendalikan kasus-kasus korupsi yang terus terjadi, seperti yang terjadi pada beberapa kepala desa yang terlibat dalam korupsi dana desa.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Program Desa Anti Korupsi KPK serta merancang konsep desa anti korupsi yang ideal berbasis masyarakat. Studi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi lembaga pemberantasan korupsi dalam upaya menciptakan desa-desa yang bersih dari korupsi di Indonesia