PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM: HAK RESTITUSI DAN SANKSI BAGI PELAKU KEJAHATAN ANAK

Penulis

  • Syarifuddin Universitas Islam Sumatera Utara
  • Sultan Rifai Hasibuan Universitas Islam Sumatera Utara
  • Annur Rafiq Tampil Polem Universitas Islam Sumatera Utara
  • Kartika Sri Astuti Universitas Islam Sumatera Utara
  • Said M. Rafli Pratama Universitas Islam Sumatera Utara
  • M. Panglima Muslim Siregar Universitas Islam Sumatera Utara

Kata Kunci:

Anak, Perlindungan, Restitusi, Sanksi Pidana

Abstrak

Proses perlindungan anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan penempatan di lembaga pemasyarakatan anak, masih belum dapat memberikan rasa keadilan yang maksimal. Pada praktiknya, hak-hak anak sering kali diabaikan, dan anak lebih sering dipandang sebagai objek hukum yang malah merugikan posisinya. Dalam sejumlah kasus, anak bisa menjadi pelaku, korban, atau saksi, yang menuntut penanganan yang cermat dan perlindungan khusus agar dampak negatif terhadap anak dapat diminimalkan. Penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai isu-isu terkait anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menunjukkan perkembangan penting dalam perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam proses hukum. Pergeseran paradigma dalam penanganan perkara anak ini terlihat dalam adanya alternatif penyelesaian sengketa, tidak hanya melalui jalur peradilan formal, tetapi juga dengan mekanisme diversi. Diversi ini menerapkan prinsip keadilan restoratif yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku, korban, saksi, dan pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik yang memprioritaskan kepentingan anak.

The protection of children involved in the juvenile justice system, starting from the stages of investigation, prosecution, trial, and placement in juvenile detention centers, still fails to provide optimal justice. In practice, children’s rights are often overlooked, and children are often treated as legal objects, which harms their position. In some cases, children may be perpetrators, victims, or witnesses, requiring careful handling and special protection to minimize the negative impact on the child. Cases involving children should be handled by law enforcement officials who have a deep understanding of child-related issues. Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System represents an important development in the legal protection of children involved in the legal process. This paradigm shift in handling children’s cases is evident in the availability of dispute resolution alternatives, not only through formal legal proceedings but also through diversion mechanisms. This diversion applies the principles of restorative justice, involving all relevant parties, including the perpetrator, victim, witness, and other stakeholders, to collectively find the best solution that prioritizes the child’s best interest.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-06