KONSEKUENSI TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK DIBACAKAN

Penulis

  • Marliana Drakel Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal Universitas Lambung Mangkurat

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Notaris, Pembacaan Akta

Abstrak

Notarisidalam menjalankanijabatannya mempunyai suatu kewenangan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakanisesuai denganiperaturan yangiada yaitu sebagaimana yang diatur dalam Undang-UndangiNomor 2iTahun 2014iTentang Jabatan Notaris. Kewajiban Notaris untuk membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris diatur dalam Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang Jabatan Notaris. dan Pasal 44 Undang-Undang Jabatan NotarisĀ  Pembacaaniakta dinilai sangat penting dimana akta notaris tersebut harus mempunyai dan memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, seringkali sengketa timbul sebagai akibat keberadaan sebuah akta notaris. Alih-alih menjadi alat bukti yang terkuat dan penuh, akta notaris malah menjadi sumber perselisihan bagi para pihak yang mempersoalkan sah atau tidaknya akta notaris tersebut. Metode Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan Notaris bertanggung jawab dan memiliki wewenang dalam membacakan dan menjelaskan akta dihadapan para penghadap dan saksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 huruf m dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014. Namun, bentuk tanggung jawab tersebut menjadi tidak wajib jika para penghadap telah membaca sendiri isi dan maksud akta dengan ketentuan hal tersebut dinyatakan dibagian penutup dan setiap halaman telah diberikan paraf sesuai yang diterangkan dalam pasal 16 angka 7. Adapun sanksi bagi Notaris yang tidak membacakan isi dan maksud akta yang dibuatkan maka hal tersebut dapat berdampak pada penurunan kualitas akta yang awalnya akta otentik menjadi akta dibawah tangan. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 44 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Sehingga notaris dapat diminta biaya ganti rugi. Notaris dapat dikenai sanksi pelanggaran pasal karena kelalaiannya merugikan para penghadap berupa sanksi adminstratif dan pasal 6 kode etik notaris, sanksi perdata dan sanksi pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31