PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MEDAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn Tanggal 21 Maret 2024)
Kata Kunci:
Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN Mdn, KDRTAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana KDRT di Kota Medan dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban, berdasarkan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 21 Maret 2024. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara mendalam bagaimana KDRT terjadi dan bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada korban. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer, seperti wawancara langsung dengan korban atau saksi, serta data sekunder yang mencakup dokumen hukum dan literatur terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui kuasa keluarga atau pihak lain. Hal ini dapat dilakukan di lokasi korban berada atau di tempat kejadian perkara. Khusus untuk korban yang masih anak-anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh. Selain itu, berdasarkan Pasal 32, korban juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pengadilan selama satu tahun untuk mencegah kemungkinan tindak kekerasan ulang oleh pelaku. Perlindungan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan memberikan rasa aman bagi korban KDRT.
Domestic violence (DV) is a violation of human rights and a crime against human dignity, which cannot be justified in any form or under any circumstances. This study focuses on identifying the factors that lead to the occurrence of domestic violence in Medan City and evaluating the implementation of legal protection for victims, based on the case study of the Medan District Court Decision No. 296/Pid.Sus/2024/PN.Mdn dated March 21, 2024.
The research employs an empirical juridical approach aimed at describing in detail how domestic violence occurs and how the law provides protection to victims. The data used in this study are derived from primary sources, such as direct interviews with victims or witnesses, as well as secondary sources, including legal documents and related literature.
The findings reveal that victims of domestic violence have the right to report the violence they have experienced to the police, either directly or through a representative, such as family members or others. This can be done at the location where the victim is or where the incident took place. In cases where the victim is a child, the report can be made by the parents, guardians, or caregivers. Additionally, according to Article 32, victims are entitled to receive legal protection from the court for up to one year to prevent the possibility of repeated violence by the perpetrator. This protection aims to minimize risk and provide a sense of security for the victims of domestic violence.