PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN OLEH PEJABAT BUMN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Gaguk Sujadmiko Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Penyalahgunaan, Wewenang, Jabatan

Abstrak

Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penyalahgunaan wewenang jabatan bisa jadi sudah sama tuanya dengan peradaban manusia. Pada umumnya penyalahgunaan wewenang jabatan adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat dengan mengambil kesempatan karena jabatannya itu. Penyalahgunaan wewenang jabatan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, intinya...”jika seseorang atau kelompok mengambil keuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan danmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda...” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi (pengamatan) dan didukung studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan, bahwa pejabat administrasi negara dalam melakukan tugasnya di samping harus memiliki kemampuan teknis professional, juga harus memiliki moral (etika) yang tinggi. Jika kemampuan itu tidak dimiliki, maka dia dapat terkena hukuman pemecatan sebagai pejabat administratif dalam perspektif HAN (hukum administrasi negara) dan dapat dikenai sanksi pidana dalam perspektif hukum pidana.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29