EVOLUSI DAN ADAPTASI SISTEM HUKUM DUNIA DALAM PEMBENTUKAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Kata Kunci:
Sistem Hukum Nasional, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Hukum Adat, Pancasila, Pluralisme HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh karakteristik sistem hukum dunia—civil law, common law, Islamic law, dan adat law—terhadap pembentukan sistem hukum nasional Indonesia, serta menelusuri proses evolusi dan adaptasinya dalam sejarah hukum Indonesia. Kajian ini juga mengidentifikasi kendala normatif dan empiris (das sollen dan das sein) yang dihadapi dalam membangun sistem hukum nasional yang integratif dan berkeadilan, sekaligus merumuskan upaya ideal dalam membentuk sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan terbuka terhadap perkembangan hukum global.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan historis, perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari literatur akademik dan jurnal hukum relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terbentuk melalui proses historis yang panjang, di mana keempat sistem hukum dunia saling berinteraksi dan membentuk karakter hukum nasional yang pluralistik dan integratif. Civil law memberi dasar kodifikasi, common law memperkaya peran yurisprudensi, Islamic law menanamkan nilai moral dan keadilan sosial, sedangkan adat law memperkuat dimensi kearifan lokal. Namun, pembangunan hukum nasional masih menghadapi tantangan berupa disharmoni peraturan, dominasi warisan kolonial, dan kesenjangan antara norma dan praktik hukum.Sebagai upaya ideal, sistem hukum nasional perlu terus dikembangkan melalui harmonisasi regulasi, reformasi kelembagaan peradilan, dan revitalisasi pendidikan hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, hukum Indonesia dapat berfungsi sebagai sistem yang berkeadilan, berdaulat, dan adaptif terhadap perubahan global tanpa kehilangan identitas keindonesiaannya.