ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN BERDASARKAN UU No. 12 TAHUN 2022 (STUDI KASUS DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PROVINSI BANTEN)
Kata Kunci:
pidana, kekerasan seksual, perempuanAbstrak
masyarakat Indonesia. Kekerasan ialah salah satu perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik hanya berupa tindakan mengancam atau tindakan yang sudah mengarah action nyata yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik, benda, atau juga bisa menyebabkan kematian seseorang. Perilaku pelecehan seksual merupakan sebuah perbuatan tercela yang dapat diukur dengan adanya pelanggaran terhadap kaedah - kaedah atau norma norma yang berakar pada nilai-nilai sosial- budaya sebagai suatu sistem tata kelakuan dan pedoman tindakan-tindakan warga masyarakat, yang dapat menyangkut norma keagamaan, kesusilaan dan hukum Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian, semua bahan yang diperoleh secara deskritif dan argumentataif. Tujuan penelitiaan untuk mengetahui analisis yuridis tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU No 12 tahun 2022 dan mengetahui eksistensi dinas pemberdayaan perempuan di provinsi banten mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penelitian ini secara yuridis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara pidana. Adapun eksistensi dinas DP3AKKB dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual Upaya Penanganan dalam hal penanganan pihak DP3AKKB sudah menjalanan tugasnya dengan baik dimana dalam menjalankan tugasnya dan adanya upaya pencegahan terhadap korban, penanganan terhdap korban dan pemulihan terhadap korban
Sexual violence is an issue that has long been discussed among Indonesian society. Violence is a type of behavior that is contrary to the law, whether only in the form of threatening actions or actions that have led to real action that results in physical damage, objects, or can also cause someone's death.Sexual harassment behavior is a disgraceful act that can be measured by violations of rules or norms that are rooted in socio-cultural values as a system of behavior and guidelines for the actions of members of society, which can involve religious norms, morality and law This research uses normative legal research methods with a statutory approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. Then, all the material obtained is descriptive and argumentative. The aim of the research is to find out the juridical analysis of criminal acts of sexual violence based on Law No. 12 of 2022 and to find out the existence of the women's empowerment service in Banten province regarding criminal acts of sexual violence. The results of this research: juridically, the laws and regulations relating to sexual violence are not yet optimal in providing prevention, protection, access to justice and recovery, do not meet the rights needs of victims of crimes of sexual violence, and are not yet comprehensive in regulating criminal procedural law. The existence of the DP3AKKB service in cases of criminal acts of sexual violence. Handling efforts in terms of handling, the DP3AKKB has carried out its duties well in carrying out its duties and there are efforts to prevent victims, handle victims and restore victims.