TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN RESTITUSI DALAM SANKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN STUDI PUTUSAN PERKARA’’ (NOMOR 32/PID.B/2023/PN PDL)
Kata Kunci:
Tindak pidana, kekerasan seksual RestitusiAbstrak
Perkembangan masyarakat yang terjadi sekarang ini rupanya berdampak pula pada meningkatnya kejahatan. Salah satunya yaitu yaitu kejahatan keasusilaan, kejahatan seksual ( pencabulan) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, yang menjadikan penulis tertarik meneliti skripsi tindak pidana pencabulan. Ada pun yang menjadi rumusan masalah dari penulisan skripsi ini rumusan masalah yang pertama bagaimana Pengaturan tentang Tindak Pidana Pencabulan dalam Hukum Pidana di Indonesia?, yang kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam penetapan sanksi Restitusi pada Perkara Nomor : 32/PID.B/2023/PN PDL. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Perbuatan pencabulan yang di lalukan terdakwa di Hukum menggunakan Pasal 281 tentang kesusilan 289 adapun Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Pasal 289 itu mengenai kekerasan atau ancaman dalam perbuatan cabul. Yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancama kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”dengan barang bukti yang ada dan hasil visum et repentum dan terdakwa di tetao melanggar ke susilaan Pasal 281 dan di Hukum 5 bulan dan dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara bagi pelaku pencabulan,Hakim selalu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringakan,dalam Pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian Kompensasi,Restitusi dan bantuan kepada saksi dan Korban.