TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KENAKALAN REMAJA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ANARKIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2023/PN.RKB)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Anak, Anarkis, Ancaman PidanaAbstrak
Penegakan hukum terhadap anak tidak bisa disamakan dengan penegakan hukum terhadap orang yang telah dewasa karena anak dibawah umur belum memiliki kesetabilan emosi sehingga mudah berubah-ubah oleh karena itu penegakan hukum terhadah anak haruslah dengan cara-cara yang humanis agar anak tidak mengalami teroma yang berkepanjangan yang akan berdampak terhadap masah depan anak tersebut, peneltian ini mengkaji tentang permasalahan penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tidak pidana anarkis. Rumusan masalah dari penelitian ini yang pertama Bagaimana Penegakan hukum terhadap Pelaku Kenakalan Remaja Yang Melakukan Tindakan Anarkis dan yang kedua Bagaimana Pertimbangan hukum Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kenakalan Remaja Yang Melakukan Tindakan Anarkis studi kasus putusan nomor 4/pid.Sus-anak/2023/PN.Rkb Pengadilan Negeri Rangkasbitung.) Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normative dengan pendekatan studi kasus berdasarkan putusan pengadilan. Data penelitian terdiri dari data primer, sekunder dan trisier. Analisa data menggunakan anlisa yurisdi. Hasil penelitian ditemukan pertama bahwa Penegakan hukum terhadap pelaku kenakalan remaja yang Melakukan Tindakan Anarkis kejahatan kekerasan; pembunuhan, penganiyayan diatur dalam KUHP. Untuk Tindak Pidana Penganiayaan disebutkan dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi: penganiyayan biasa, penganiyaan mengakibatkan luka berat dan penganiyayan menyebakan orang mati diancam dengan pidana 2 tahun 8 bulan sedangkan Penganiayaan berncana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP diancam Pidana 4 tahun. Serta yang terakhir Penganiyaan berat yang dirumusakan dalam pasal 354 KUHP. Denga ancaman pidan 8 tahun. Kedua Pertimbangan hukum tentang penegakan hukum terhadap pelaku kenakalan remaja yang melakukan tindakan anarkis studi kasus putusan nomor 10/pid.Sus-anak/2023/PN.Rkb di Pengadilan Negeri rangkasbitung: Sebelum Hakim menjatukan pustuanya, terlebih dahulu majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut telah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan serta berdasarkan fakta-fakta persidangan serta berdasarkan barang bukti yang ada maka majelis hakim meyakini bahwa dakwan jaksa penuntut umum yang mendakwa anka pelaku tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga majelis hakim telah menjatukan hukum terhadp anak tersebut dengan pidana penjara masing-masing selam 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas I Tangerang.