DAMPAK EKONOMI DIGITAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM KONTRAK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR .80, TAHUN 2019.TENTANG PERDAGANGAN MELALUI SISTEM

Penulis

  • Sahroni Universitas Bina Bangsa
  • Sulkiah Hendrawati Universitas Bina Bangsa
  • Hadi Haerul Hadi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Ekonomi Digital, Hukum Kontrak, Perlindungan Konsumen Dan Pp No 80. Tahun 2019

Abstrak

Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. yang paling terdampak yaitu hukum kontrak dan perlindungan konsumen. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. (PMSE) menjadi landasan hukum dalam mengatur transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mendalam dampak dari ekonomi digital terhadap perkembangan hukum kontrak dan perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan PMSE. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana PMSE. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dalam transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMSE telah membawa sejumlah tantangan baru dalam penegakan hukum kontrak dan perlindungan konsumen. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya perbaikan dan penyempurnaan regulasi yang ada, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, diperlukan pula kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan terpercaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum kontrak dan perlindungan konsumen di era digital, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29