ANALISIS HUKUM TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DI ALIHKAN OLEH DEBITUR (STUDI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SERANG KOTA)

Penulis

  • Lutfi Fitrian Universitas Bina Bangsa
  • Iron Fajrul Aslami Universitas Bina Bangsa
  • Safiulloh Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Fidusia, Pegadaian, Perjanjian, Wanprestasi, Kedudukan Hukum, Dialihkan

Abstrak

Pegadaian memiliki produk pembiayaan jaminan fidusia yang mempermudah masyarakat. Namun dari kemudahan pembiayaan tersebut terdapat permasalahan yaitu pengalihan objek jaminan fidusia. Dengan dasar hukum Undang-undamg Nomor 49 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2).Penelitian ini bertujuan untuk Mengatahui dan menganalisis kedudukan hukum objek jaminan fidusia yang dialihkan oleh tanpa sepengetahuan kreditur, Mengetahui dan menganalisis penyelesaian kredit dengan jaminan fidusia yang dialihkan oleh debitor tanpa sepengetahuan kreditur di PT. Pegadaian Cabang Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara serta bahan data sekunder dan bahan data primer sekunder yang diambil dari Undang-undang dan reverensi jurnal-jurnal yang relevan.Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pegadaian tidak melakukan pendaftaran jaminan fidusia secara keseluruhan dengan mempertimbangkan biaya, sehingga kedudukan hukum objek jaminan fidusia tersebut mempunyai kelemahan hukum dan tidak memiliki kepastian hukum bagi kreditor. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah PT. Pegadaian telah melanggar pasal 11 ayat (1) sehingga kedudukan hukum dari objek jaminan fidusia menjadi lemah, Untuk Penyelesaian kredit PT. Pegadaian menempuh cara non litigasi dengan pertimbangan biaya dan waktu lebih cepat dibandingkan jalur hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29