UPAH DAN TENAGA KERJA DALAM ISLAM
Kata Kunci:
Upah, dan Tenaga KerjaAbstrak
Tenaga kerja sebagai sumber daya aktif yang mana merupakan salah satu faktor bagi kelancaran suatu proses produksi di dalam suatu perusahaan atau organisasi. Keberadaan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya, seharusnya didukung oleh sarana dan prasarana serta bentuk manajemen yang baik dan manusiawi, agar tenaga kerja bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan apa yang di inginkan perusahaan tanpa adanya rasa kecewa, kecemasan ataupun ketidakpuasan dikemudian harinya. Upah dalam Perspektif Agama Islam merupakan imbalan (compensation) yang diterima seseorang atas pekerjaannya yang ada nilai manfaat didalamnya, bentuk imbalan bisa berbentuk materi didunia (adil dan layak) dan juga dalam bentuk imbalan pahala di akhirat kelak (imbalan yang lebih baik). Islam memaknai upah lebih luas tidak hanya mencakup duniawi dan ukhrawi. Menurut Imam Syaibani: “Kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi didasari konsep istikhlaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan allah untuk menutupi kebutuhan manusia.”.