TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA ONLINE

Penulis

  • Muhammad Farhan Burhan Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorni Universitas Dr. Soetomo

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Penistaan Agama, Media Online

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, dan jaminan konstitusional. Hal ini tertuang dalam pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwaPenelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara promosi kebebasan berpendapat dan regulasi media elektronik. Hal ini ditanggulangi melalui penerapan KUHP dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berperan penting dalam mencapai keseimbangan ini, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga pemerintah lainnya, mendukung langkah-langkah tersebut.Dalam penelitian ini, telah diuraikan secara mendalam dampak dan prevalensi penistaan agama yang terjadi di media sosial. Ditemukan bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi tantangan bagi keamanan sosial, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap toleransi antarumat beragama dan stabilitas masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01