UPAH DAN TENAGA KERJA DALAM ISLAM
Kata Kunci:
Upah, Tenaga KerjaAbstrak
Islam memberikan panduan yang komprehensif mengenai upah dan tenaga kerja yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan penghargaan terhadap hak-hak pekerja. Dalam Islam, tenaga kerja dianggap sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah yang adil dan sesuai dengan jasa serta usaha yang mereka lakukan. Prinsip dasar yang ditekankan dalam Islam adalah keadilan (al-adl), tanggung jawab, dan perlindungan hak-hak buruh. Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan pentingnya membayar upah sebelum keringat pekerja mengering, sebagai tanda penghormatan atas usaha mereka. Islam juga melarang eksploitasi dan penindasan terhadap tenaga kerja. Setiap bentuk ketidakadilan, seperti pembayaran upah yang tidak adil, pemaksaan tenaga kerja tanpa kompensasi yang layak, serta penyalahgunaan kekuasaan majikan. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan. Tujuan metode penelitian untuk menguji keabsahan suatu pengetahuan maupun untuk memecahkan masalah berdasarkan hasil fakta empiris dan ilmuan, sehingga mewajibkan peneliti melakukan penelitian baik berupa prosesdur pencarian, pencatatan, perumusan dan menganalisis masalah melalui kitab-kitab tafsir, artikel jurnal,buku, dan literatur-literatur yang terkait dengan penelitian.