SEWA DALAM ISLAM
Kata Kunci:
Sewa Dalam IslamAbstrak
Sewa dalam Islam merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang diatur dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam konsep ini, sewa dikenal dengan istilah ijarah, yang secara harfiah berarti upah atau imbalan atas penggunaan suatu barang atau jasa. Ijarah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh syariah, seperti adanya kejelasan mengenai objek sewa, waktu sewa, serta kompensasi atau harga yang dibayarkan. Prinsip keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak menjadi landasan utama dalam akad sewa menyewa. Konsep sewa dalam Islam memberikan kemudahan bagi umat dalam memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus memiliki barang atau jasa secara permanen, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum, rukun, serta implementasi akad sewa dalam perspektif ekonomi syariah, serta relevansinya dalam praktik ekonomi modern. Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah metode penelitian kepustakaan (library research) atau studi Pustaka. Ciri khusus yang dipakai sebagai dasar untuk mengembangkan pengetahuan penelitian antara lain penelitian ini dihadapkan langsung dengan data atau teks yang disajikan, bukan dengan data lapangan atau melalui saksi mata berupa kejadian, penelitian hanya berhadapan langsung dengan sumber yang sudah ada di perpustakaan atau data bersifat siap pakai, serta data-data sekunder yang digunakan.