UU NO. 16 TAHUN 2019 BUKAN SOLUSI PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA (ANALISIS HUKUM UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kata Kunci:
Perkawinan, Harmonisasi Hukum, Kepastian HukumAbstrak
Perkawinan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dan kesetaraan hak serta kewajiban antara suami dan istri. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan peraturan tersebut masih mengalami kendala akibat perbedaan budaya, agama, dan sosial. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang merupakan dasar hukum utama, telah diupayakan untuk disempurnakan melalui perubahan dan penyesuaian, seperti dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Meskipun demikian, berbagai isu seperti pernikahan beda agama, nikah sirih, hak asuh anak, dan hak mantan istri pasca perceraian masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan secara jelas dalam regulasi tersebut. Selain itu, terdapat kontroversi terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang bertujuan untuk menyempurnakan UU No. 1 Tahun 1974 namun dinilai kurang cermat dalam beberapa aspek. Oleh karena itu, penting adanya solusi yang berfokus pada penyempurnaan hukum perkawinan guna mewujudkan kepastian hukum, kesejahteraan, dan harmonisasi dalam masyarakat.