AKIBAT HUKUM BELUM TERAKTIVASINYA AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) KARENA BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

Penulis

  • SAGITA ELVARRETA GRISSELDIS univ dr. Soetomo
  • Subekti univ dr.soetomo
  • M. Syahrul Borman univ dr.soetomo

Kata Kunci:

Akta Pemberian Hak Tanggungan, Jangka Waktu, Surat KuasaMembebankan Hak Tanggungan

Abstrak

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah suatu akta autentik yang dibuat oleh notaris  sebagai bukti pemberian kuasa dari debitur (penjamin) kepada kreditur (bank). sebagai  bentuk pemberian jaminan atas tanah atau bangunan yang diperoleh debitur sebagai bagian dari pembelian agunan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara umum, jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah 1 bulan bagi tanah yang telah terdaftar dan 3 bulan terhadap tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996  tentang Hak Tanggungan. Namun dalam beberapa hal, jangka waktu tersebut tidak mencukupi untuk tindak lanjut pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan berakhirnya  Surat Kuasa Pemberian Hak Tanggungan (SKMHT) sehingga menimbulkan akibat-akibat hukum sebab belum teraktivasi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) karena berakhirnya jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif. hasil penelitian menunjukan bahwa perlu dibuat Surat Kuasa Membenakan Hak Tanggungan (SKMHT) yang baru untuk memberikan tambahan jangka waktu agar Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)  dapat dilanjutkan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01