PERILAKU KEKERASAN APARAT KEPOLISIAN DALAM AKSI DEMONSTRASI MAHASISWA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
Kata Kunci:
Aparat Kepolisian, Demonstrasi, HAM, KekerasanAbstrak
Perilaku kekerasan aparat kepolisian saat demonstrasi merupakan isu yang sering mendapat perhatian dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM mengatur landasan hukum yang mendukung perlindungan hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul dan berorganisasi, serta hak untuk dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan kejam. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis faktor yang membuat aparat polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan protes, dan untuk memperjelas pantauan hukum dan hak asasi manusia mengenai masalah ini. Jurnal ini memakai metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan hukum (statutory Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan metode pengumpulan kepustakaan, sehingga mengumpulkan data dari literatur kemudian ditelusuri, dibaca dan dipahami. Hasil dari penelitian ini ditemukan latar belakang aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada mahasiswa, antara lain karena provokasi, aparat yang tidak profesional dan kondisi lingkungan pada saat terjadinya demonstrasi. Petugas polisi yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan harus dilaporkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.