PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Wanprestasi, Pelaku Usaha, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Abstrak
Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga hak-hak konsumen dari praktik wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam menghadapi wanprestasi pelaku usaha serta dampak hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap regulasi dan praktik perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah memberikan perlindungan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, termasuk kesadaran konsumen dan penegakan hukum yang lemah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan sosialisasi undang-undang serta penguatan lembaga penegak hukum untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi konsumen.