TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN PELAKU PELAYANAN DI SAMSAT
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pungutan Liar, Pelayanan Publik, SAMSAT, PengawasanAbstrak
Penelitian ini membahas tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Pungutan liar merupakan praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum, di mana oknum petugas memungut biaya di luar ketentuan resmi untuk pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan analisis dokumen untuk menggali faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar, dampaknya terhadap masyarakat, serta upaya penanggulangan yang dilakukan oleh instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pungutan liar di SAMSAT terjadi akibat kurangnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan budaya patronase dalam pelayanan publik. Dampak dari pungutan liar ini mencakup kerugian ekonomi bagi masyarakat, ketidakpuasan terhadap pelayanan, dan menurunnya kepercayaan terhadap instansi pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan internal, pelatihan bagi petugas SAMSAT, serta sosialisasi regulasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi praktik pungutan liar. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.