TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK RESTORATIVE JUSTICE UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Kata Kunci:
Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Anak, Restorative JusticeAbstrak
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak merupakan masalah serius dalam konteks hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian oleh anak di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis terhadap kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang lebih humanis, mengedepankan rehabilitasi anak daripada penghukuman. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan hak anak di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
2024-10-31
Terbitan
Bagian
Articles