PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT IKLAN YANG MENYESATKAN DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Iklan Menyesatkan, Media Sosial, Hukum Perlindungan KonsumenAbstrak
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat iklan menyesatkan di media sosial. Di era digital saat ini, penggunaan media sosial sebagai sarana promosi produk oleh pelaku usaha semakin meningkat. Namun, banyak iklan yang disampaikan melalui platform ini memberikan informasi yang tidak akurat atau berlebihan, sehingga menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang ada di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta efektivitasnya dalam melindungi konsumen dari dampak negatif iklan menyesatkan. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi peran lembaga perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasi dan penegakannya masih memerlukan penguatan agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
This study examines the legal protection for consumers harmed by misleading advertisements on social media. In today's digital era, social media is increasingly used as a promotional platform by businesses. However, many advertisements on these platforms provide inaccurate or exaggerated information, misleading consumers. The study aims to analyze the existing legal regulations in Indonesia, including Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and its effectiveness in protecting consumers from the negative impacts of misleading advertisements. Additionally, the study evaluates the role of consumer protection agencies and the resolution of disputes through both litigation and non-litigation processes. The results indicate that while regulations are in place, the implementation and enforcement require strengthening to provide optimal protection for consumers.